Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Telkomsel pailit atau dengan kata lain membangkrutkan raksasa telekomunikasi PT Telkomsel. PN Jakpus menyatakan Telkomsel terbukti tidak bisa membayar kewajiban membayar utang kepada PT Prima Jaya Informatika sebesar Rp 5,3 miliar dan kepada PT Extend Media Indonesia.
Majelis hakim dipimpin oleh Agus Iskandar dengan sidang yang digelar di PN Jakpus siang ini pukul 14.00 WIB. Majelis hakim menyatakan gugatan penggugat memenuhi unsur pasal 2 ayat 2 UU Kepailitan yaitu syarat pailit ada utang jatuh tempo dari 2 pihak atau lebih.
Menanggapi kekalahan ini, pihak Telkomsel belum bisa memberikan sikap resmi karena harus dirapatkan terlebih dahulu di tingkat direksi. Nantinya direksi yang akan menentukan langkah-langkah hukum dan keputusan apa yang harus dilakukan atas putusan ini. Namun secara hukum, PT Telkomsel akan mengajukan perlawanan.
Kasus ini sendiri bermula ketika Telkomsel secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerjasama Rp 200 miliar. Kartu Prima adalah kartu prabayar hasil kerja sama antara Yayasan Olahragawan Indonesia dan Telkomsel. Kartu Prima merupakan kartu khusus bagi seluruh komunitas olahraga di Tanah Air, karena mengangkat tema untuk kemajuan olahraga nasional. Kartu Prima terdiri atas Perdana Kartu Prima dan Voucher Prima.
PT Prima Jaya mengaku telah berusaha
menghubungi pihak Telkomsel untuk meminta
penjelasan. Akan tetapi belum ada satu direksi
yang bisa menjelaskan penyebab dihentikannya
kartu Prima itu. Hingga akhirnya urusan bisnis
ini mesti dibereskan di meja hijau dan berujung dengan putusan Telkomsel pailit.
Sumber:
m.detik.com/read/2012/09/14/162910/2019781/399/tak-bayar-utang-telkomsel-diputus-pailit?id771108bcj
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Tak Bayar Utang, Telkomsel Diputus Pailit! (bangkrut)"
Posting Komentar